fenanote.blogspot.com - Fungsi Pajak
Fungsi Pajak - Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara yg berdasar pd undang undang sehingga bisa dipaksakan dgn tak mendapatkan balas jasa langsung yg bisa dirasakan oleh rakyat. Menurut Undang undang, Pajak bersifat memaksa, lalu memang apa saja fungsi dari pajak itu hingga sampai memaksa ?
Fungsi Pajak |
Fungsi Anggaran | Budgetair
Fungsi Pajak yg pertama adlh Fungsi Anggaran (Budgetair). Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak berperan untk membiayai seluruh pengeluaran negara. Dalam melaksanakan tugas rutin negara serta menjalankan pembangunan, negara memerlukan biaya dan biaya tersebut bisa diperoleh dari pungutan pajak. Dalam pengeluaran rutin negara, biasanya digunakan untk biaya semisal belanja barang, belanja pegawai, pemeliharaan dan lain lain. Dalam membiayai pembangunan, uang yg digunakan dari tabungan pemerintah, tabungan ni berasal dari seluruh penerimaan yg diperoleh baik dari pajak dan non pajak dikurangi oleh pengeluaran rutin negara.
Fungsi Mengatur | Regulerend
Pertumbuhan ekonomi bisa diatur melalui kebijakan pajak, dgn menggunakan fungsi mengatur, pajak dpt dipergunakan sebagai alat dlm mencapai tujuan. misalnya kebijakan kebijakan mengenai keringanan pajak / fasilitas pajak tertentu oleh negara bagi pihak pihak yg dikehendaki dan diperlukan. Semisal, pemberian insentif keringan pajak mengenai industri galangan kapal, dimana saat ni industri galangan kapal sulit berkembang dan mayoritas berasal dari luar negeri sehingga menimbulkan potensi pertumbuhan ekonomi dibidang kelautan. Untuk itu pemerintah perlu untk memajukan industri galangan kapal dlm negeri dgn memberikan insentif pajak kepada industri galangan kapal agar bisa dgn cepat melaju dan bersaing dgn galangan kapal di luar negeri.
Fungsi Stabilitas
Dengan uang hasil pajak, Pemerintah mempunyai dana dlm melaksanakan kebijakan yg berkaitan dgn stabilitas harga dan tingkat inflasi bisa dikendalikan. Hal ni dpt dijalankan dgn mengatur peredaran uang yg ada di masyarakat, pemungutan pajak serta penggunaan dana pajak secara efektif dan efisien
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yg diperoleh negara akan dipergunakan untk kepentingan umum termasuk didalamnya membiayai pembangunan. Hal ni bisa membuka lapangan kerja yg ujungnya jg akan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.
Terima kasih telah berkunjung ke Blog ini, tingkalkan pesan jika ada pertanyaan ataupun koreksi mengenai Fungsi Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar