fenanote.blogspot.com - Definisi dan Pengertian Polusi / Pencemaran lingkungan adlh suatu istilah yg mengacu pd semua aktivitas manusia yg merugikan lingkungan alam sekitar.
Sesuai Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982 mendefinisikan Polusi / Pencemaran lingkungan adlh masuknya / dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan / komponen lain ke dlm lingkungan / berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia / oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yg menyebabkan lingkungan menjadi kurang / tak dpt berfungsi lagi sesuai dgn peruntukannya.
Banyak orang telah menyaksikan polusi yg terjadi pd lingkungan. Secara jelas dpt dilihat pd daerah pembuangan sampah / pun kepulan asap hitam yg dikeluarkan suatu mobil di jalanan. Tapi pencemaran / polusi dpt jg tak kelihatan, tak berbau, dan tak berasa.
Beberapa macam polusi nampaknya tak mengotori tanah, udara, / air, tetapi dpt mengurangi kualitas hidup manusia / mahluk hidup di sekitarnya. Sebagai contoh, kebisingan dari lalu lintas dan mesin-mesin industri dpt digolongkan dlm bentuk polusi.
Polusi / pencemaran lingkungan adlh salah satu permasalahan yg paling serius dihadapi oleh manuasia dan bentuk kehidupan lainnya. Udara yg kotor dpt merugikan tanaman dan penyebab berkembangnya macam-macam penyakit. Polusi udara jg sudah mengurangi kapasitas atmosfir dlm menyaring radiasi ultra violet yg berbahaya dari sinar matahari. Para ilmuwan memprediksikan bahwa polusi udara sudah mulai merubah iklim di seluruh permukaan bumi. Polusi air dan tanah mengancam kemampuan petani untk memproduksi jumlah bahan makanan yg cukup.
source : http://stackoverflow.com, http://imgur.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar