Kamis, 17 September 2015

[Kajian Islam] Nazar dalam Islam

fenanote.blogspot.com - Pengertian Nazar ialah mewajibkan suatu qurbah (kebajikan) yg sebenarnya tak wajib menurut syari’at Islam dgn lafal yg menunjukkan hal itu.
Nazar dalam Islam
Nazar dlm Islam
Syarat nadzar meliputi: (1) Berakal (2) Baligh 3) Suka rela (tidak dipaksa). Nadzar itu adlh ibadah kuno yg telah lama dilakukan orang-orang dahulu. Nadzar itu disyariatkan, tapi tak digalakkan. Karena nadzar itu menunjukkan kekikiran orang yg bernadzar tersebut. Orang yg mau melakukan ketaatan / kebajikan hendaknya melakukannya saja tanpa harus dgn nadzar. Hal ni sesuai dgn Hadits berikut:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال Ù†َÙ‡َÙ‰ النَّبِÙ‰ُّ - صلى الله عليه وسلم - عَÙ†ِ النَّØ°ْرِ Ù‚َالَ « Ø¥ِÙ†َّÙ‡ُ لاَ ÙŠَرُدُّ Ø´َÙŠْئًا ، ÙˆَØ¥ِÙ†َّÙ…َا ÙŠُسْتَØ®ْرَجُ بِÙ‡ِ Ù…ِÙ†َ الْبَØ®ِيلِ
Artinya: Diriwayatkan darilbnu Umar ra, ia berkata: Nabi saw melarang nadzar dan bersabda: Sesungguhnya ia tak menolak apa pun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yg kikif. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Nadzar itu ada dua macam:
  • Nadzar Mutlak, yaitu nadzar yg di­ucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dgn hal lain. Seperti Lillahi ‘alayya (Wajib atasku untukAllah) bersedekah satujutarupiah.
  • Nadzar Bersyarat, yaitu nadzar yg akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan / dihilangkan suatu bahaya. Seperti: Jika Allah menyem-buhkan penyakitku ini, aku akan berpuasa tiga hari.
Nadzar itu wajib dipenuhi/dilaksanakan jika merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Contohnya, bernadzar shalat di masjid jika hajatnya terkabulkan, dan se­perti bernadzar memberi makan anak yatim jika mendapat rezeki. Jika nadzar ni tak dilaksanakan, maka orang yg ber­nadzar terkena kaffarat. Kaffarat nadzar sama dgn kaffarat sumpah, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin dgn makanan yg biasa di-berikan kepada keluarga, / memberi mereka pakaian, / memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tak bisa dilakukan maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak. Hal ni berdasarkan Hadits berikut:
عن عقبة بن عامر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كفارة النذر كفارة اليمين
Artinya: Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah saw bersabda: Kaf­farat nadzar itu kaffarat sumpah. (HR. Muslim)
Tapi jika nadzar itu merupakan kemak-siatan/kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya maka nadzar tersebut tak wa­jib dilaksanakan. Contohnya, bernadzar minum arak jika lulus ujian, dan bernadzar membunuh si polan / meninggalkan shalat jika naik pangkat. Hal ni sesuai dgn Hadits berikut:
عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من نذر أن يطيع الله فليطعه. ومن نذر أن يعص الله فلا يعصهرواه البخاري
Artinya: Diriwayatkan dariAisyah ra dari Nabi saw bersabda: Barangsiapa bernadzar untk menaatiAllah maka hen-daklah ia menaatiNya, dan barangsiapa bernadzar untk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya. (HR al-Bukhari dan Muslim)
Orang yg bernadzar dgn suatu kemaksiatan lalu tak melaksanakannya tak terkena kaffarat.Dan jika nadzar itu atas sesuatu yg mubah / halal, seperti bernadzar memakai baju baru ketika pergi ke kantor dan bernadzar mengendarai mobil untk pergi ke masjid jika bisa membeli mobil, maka nadzar ni jg wajib dilaksanakan dan apabila tak dilaksanakan terkena kaffarat. Hal ni berdasarkan Hadits berikut:
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جدهأن امرأة أتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت يا رسول الله إني نذرت أن أضرب على رأسك بالدف قال أوفي بنذرك
Artinya: Diriwayatkan dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang perempuan mendatangi Nabi saw lalu berkata: WahaiRasulullah, sesung-guhnya aku telah bernadzar menabuh gendang dihadapanmu. Beliau bersabda: Penuhilah nadzarmu. (HR. Abu Dawud)
Menurut Hadits ini, bernadzar menabuh kendang itu wajib dilaksanakan. Padahal menabuh gendang itu kalau bukan suatu yg mubah maka ia adlh suatu yg makruh dan tak akan pernah menjadi suatu qurbah (kebajikan/ketaatan).
Jika ia mubah maka Hadits di atas meru­pakan dalil yg mewajibkan pelaksanaan nadzar atas yg mubah, dan jika ia makruh maka izin untk memenuhi nadzar tersebut menunjukkan bahwa memenuhi nadzar atas yg mubah itu lebih utama.
Jika seseorang itu bernadzar, lalu ia lupa jenis nadzarnya, maka karena ia tak bisa melaksanakannya, ia wajib membayar kaffarat nadzarnya itu. Hal ni karena nadzar tersebut masih men­jadi hutangnya kepada Allah. Kaffarat nadzar sebagaimana diterangkan yaitu dgn memberi makan sepuluh orang miskin dgn makanan yg biasa ia makan untk dirinya dan ke-luarganya / memberi mereka pa­kaian / dgn memerdekakan se­orang hamba. Jika semua itu tak sanggup ia lakukan, maka ia harus ber-puasa selama tiga hari, boleh berturut-turut dan boleh tak berturut-turut.
Hukum nazar
Hukum penunaiannya adlh wajib, baik nazar tersebut nazar mu’allaq / nazar muthlaq. Dalil yg menunjukkan wajibnya adalah,
Ù…َÙ†ْ Ù†َØ°َرَ Ø£َÙ†ْ ÙŠُØ·ِيعَ اللَّÙ‡َ فَÙ„ْÙŠُØ·ِعْÙ‡ُ
Barangsiapa yg bernazar untk taat pd Allah, maka penuhilah nazar tersebut. (HR. Bukhari no. 6696)
Dalil lainnya, dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata,
Ø£َÙ†َّ عُÙ…َرَ - رضى الله عنه - Ù†َØ°َرَ فِÙ‰ الْجَاهِÙ„ِÙŠَّØ©ِ Ø£َÙ†ْ ÙŠَعْتَÙƒِفَ فِÙ‰ الْÙ…َسْجِدِ الْØ­َرَامِ - Ù‚َالَ Ø£ُرَاهُ Ù‚َالَ - Ù„َÙŠْÙ„َØ©ً Ù‚َالَ Ù„َÙ‡ُ رَسُولُ اللَّÙ‡ِ - صلى الله عليه وسلم - « Ø£َÙˆْفِ بِÙ†َØ°ْرِÙƒَ »
Dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernazar untk beri’tikaf di masjidil haram -yaitu i’tikaf pd suatu malam-, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nazarmu’. (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656)
Jika nazar tak mampu ditunaikan
Jika nazar yg diucapkan mampu ditunaikan, maka wajib ditunaikan. Tapi jika nazar yg diucapkan tak mampu ditunaikan / mustahil ditunaikan, maka tak wajib ditunaikan. Seperti mungkin ada yg bernazar mewajibkan dirinya ketika pergi haji harus berjalan kaki dari negerinya ke Makkah, padahal dia sendiri tak mampu. Jika nazar seperti ni tak ditunaikan lantas apa gantinya?
Barangsiapa yg bernazar taat, lalu ia tak mampu menunaikannya, maka nazar tersebut tak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adlh menunaikan kafaroh sumpah. Kafaroh sumpah adalah:
  • Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
  • Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
  • Memerdekakan satu orang budak
  • Jika tak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. (Lihat Surat Al Maidah ayat 89)

source : http://hipwee.com, http://solopos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

All content at MY BLOG was found freely distributed on the internet and is presented for informational purposes only.
Images / photos / videos found in this site reserved by its respective owners.
We does not upload or host any files.
Home | DMCA | Contact