fenanote.blogspot.com - Madura Aktual, Sumenep; Kasus penyimpangan Pajak Bumi Bangunan (PBB) gratis yg pernah dijargonkan masa pemerintahan A Buya Busyro Karim dan Sungkono Siddik (Abussidik) terus diselidiki.
Menurut Kepala Bagian Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Argo mengatakan saat ni kasus PBB gratis tengah diselidiki dan tahapannya pemeriksaan saksi-saksi. Dalam tahap ni pihaknya telah meminta keterangan kepada 5 orang saksi. Dari keterangan saksi akan di dalami oleh Polda Jatim.
Masih ada beberapa alat bukti yg harus di tepenuhi, selain itu jg akan meminta keterangan kepada yg lain sementara 5-6 orang yg memberikan keterangan, terangnya ketika kunjungan singkatnya ke Sumenep, Selasa (29/09/2015).
Selain itu, dirinya akan meminta keterangan kepada seluruh camat di kabupaten Sumenep dan pihak yg berkaitan dgn PBB gratis tersebut, selain itu akan melakukan pemanggilan kepada kepala desa di kabupaten Sumenep untk di mintai keterangan.
Yang kami periksa kepada yg terlibat, yg tak terlibat tak akan di periksa, ungkapnya.
Ia menambahkan dlm menangani kasus PBB tersebut pihaknya sangat berhati-hati, menurutnya kasus tersebut termasuk kedalam kasus praduga tak bersalah.
Saat ni kita mulai dari bawa dulu untk di mintai keterangan mengenai nanti mengarah kepada siapa terlapor nanti akan saya sampaikan, terangnya.
Dikatakan oleh Argo untk dpt menentukan untk menjadi tersangka, dlm tahap penyelidikan, alasnya karena kasus tersebut masih belum LB, dan belum masuk ke lidik, nanti kalo sudah lidik itu sudah selesai, pungkasnya. (koransuararakyat)
Menurut Kepala Bagian Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Argo mengatakan saat ni kasus PBB gratis tengah diselidiki dan tahapannya pemeriksaan saksi-saksi. Dalam tahap ni pihaknya telah meminta keterangan kepada 5 orang saksi. Dari keterangan saksi akan di dalami oleh Polda Jatim.
Masih ada beberapa alat bukti yg harus di tepenuhi, selain itu jg akan meminta keterangan kepada yg lain sementara 5-6 orang yg memberikan keterangan, terangnya ketika kunjungan singkatnya ke Sumenep, Selasa (29/09/2015).
Selain itu, dirinya akan meminta keterangan kepada seluruh camat di kabupaten Sumenep dan pihak yg berkaitan dgn PBB gratis tersebut, selain itu akan melakukan pemanggilan kepada kepala desa di kabupaten Sumenep untk di mintai keterangan.
Yang kami periksa kepada yg terlibat, yg tak terlibat tak akan di periksa, ungkapnya.
Ia menambahkan dlm menangani kasus PBB tersebut pihaknya sangat berhati-hati, menurutnya kasus tersebut termasuk kedalam kasus praduga tak bersalah.
Saat ni kita mulai dari bawa dulu untk di mintai keterangan mengenai nanti mengarah kepada siapa terlapor nanti akan saya sampaikan, terangnya.
Dikatakan oleh Argo untk dpt menentukan untk menjadi tersangka, dlm tahap penyelidikan, alasnya karena kasus tersebut masih belum LB, dan belum masuk ke lidik, nanti kalo sudah lidik itu sudah selesai, pungkasnya. (koransuararakyat)
other source : http://detik.com, http://dailymotion.com, http://maduraaktual.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar