Jumat, 11 Desember 2015

Asas-Asas Pokok Negara Hukum (Rechtsstaat) - Tanah Air

fenanote.blogspot.com - Menurut Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia adlh suatu negara hukum
Asas-Asas Pokok Negara Hukum (Rechtsstaat)
sumber : slideplayer.info
(rechtsstaat).
Asas-asas pokok negara hukum meliputi :
  1. Asas Monopoli Paksa (Zwangmonopol)
  2. Asas Persetujuan Rakyat
  3. Asas Persekutuan Hukum (Rechtsgemeenschap)

1. Asas Monopoli Paksa (Zwangmonopol).
Artinya bahwa monopoli penggunaan kekuasaan negara dan monopoli penggunaan paksaan untk membuat orang mentaati apa yg menjadi keputusan penguasa negara, yg hanya berada di tangan pejabat penguasa negara yg berwenang dan berwajib untk itu. Jadi barang siapa melakukan penggunaan kekuasaan negara dan menggunakan paksaan tanpa wewenang sebagaimana diatur oleh peraturan yg berlaku disebut main hakim sendiri.

2. Asas Persetujuan Rakyat.
Artinya bahwa orang (warga masyarakat) hanya wajib tunduk, dan dpt dipaksa untk tunduk kepada peraturan yg diadakan secara sah dgn persetujuan langsung langsung (undang-undang formal) / tak langsung (legislasi delegatif : peraturan atas kuasa undang-undang) dari Dewan Perwakilan Rakyat. Sehingga, apabila ada peraturan (misalnya : mengadakan pungutan pembayaran / sumbangan wajib) yg tak diperintahkan / dikuasakan oleh undang-undang, maka peraturan itu tak sah, dan hakim pengadilan wajib membebaskan tiap orang yg dituntut oleh karena tak mau mentaatinya, dan apabila pejabat penguasa memaksakan peraturan tersebut, maka dia dpt dituntut sebagai penyalahgunaan kekuasaan negara, minimal digugat sebagai perkara "perbuatan penguasa yg melawan hukum".
3. Asas Persekutuan Hukum (Rechtsgemeenschap).
Artinya bahwa rakyat dan penguasa negara bersama-sama merupakan suatu persekutuan hukum (rechtsgemeenschap), sehingga para pejabat penguasa negara di dlm menjalankan tugas dan fungsi berserta menggunakan kekuasaan negara, mereka tunduk kepada hukum (undang-undang) yg sama dgn rakyat (warga masyarakat), hal inilah yg dimaksud dgn Equality before the Law, yaitu tiap warga negara, baik itu pejabat negara ataupun warga masyarakat biasa, berkedudukan sama dihadapan hukum. Para pejabat penguasa negara di dlm dan pd waktu menjalankan tugas kewajiban untk negara tak kebal hukum, tak boleh melanggar hukum, tak boleh melanggar tata kesopanan, oleh karena melanggar tata kesopanan pun sudah sama dgn melanggar hukum, dan tak boleh melanggar kode etik.
sumber : Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Mr. Prajudi Admosudirdjo

other source : http://slideshare.net, http://abi-asmana.blogspot.com, http://kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

All content at MY BLOG was found freely distributed on the internet and is presented for informational purposes only.
Images / photos / videos found in this site reserved by its respective owners.
We does not upload or host any files.
Home | DMCA | Contact