fenanote.blogspot.com - Hal ni dpt kita lihat dlm video di bawah :
Pada menit ke-6 detik ke-9 dan seterusnya, Dr. Zakir mengatakan (kurang lebih):
Seperti yg pernah saya katakan bahwa dlm memakai niqab (kain yg menutup wajah) ni terdapat perbedaan pendapat diantara ulama. Dalam hal ni saya menyetujui pendapatnya jumhur ahli fiqih yg mengatakan bahwa memakai niqab itu tidaklah wajib akan tetapi hanya mustahab (disukai)...atau dianjurkan. Akan tetapi, memang benar bahwa ada sebagian ulama yg mengatakan bahwa memakai niqab itu adlh wajib. Kedua kelompok ulama ni jg telah menyebutkan alasan masing2 saat menyampaikan pendapatnya......
Ketika saya mempelajari masing2 dari argument kedua kelompok ulama ini, maka saya menyetujui pendapatnya Syaikh Nashirudin Al-Albani. Bukan hanya karena beliau adlh Syaikh Nashirudin Al-Albani, akan tetapi karena argument2 beliau. Dalam kitabnya, beliau telah menyebutkan lebih dari 20 argumen tentang mengapa niqab itu tidaklah wajib......
Note :
Mungkin banyak dari kita yg telah mengenal siapa Dr. Zakir Naik hafizhahullah beserta biografi beliau, sehingga tak perlu lagi diterangkan di sini. Adapun kitab Syaikh Al-Albani rahimahullah yg dimaksud oleh Dr. Zakir Naik dlm pembicaraan beliau dlm video di atas adlh kitab Hijabul-mar-atil-muslimah fil-kitab was-sunnah, dan kita dpt membaca kitab itu di sini.
other source : http://youtube.com, http://tempo.co, http://al-muzaniy.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar