fenanote.blogspot.com - Pertanyaan:
Istri saya mengakui bahwa dia pernah berzina sebelum menikah denganku, apa yg harus saya lakukan ustad? Saya sakit setelah mendengar kabar ini. Apakah saya berhak mengambil mahar saya karena di akad nikah tertulis bahwa dia perawan tapi ternyata tidak. mohon jawabannya ustad.
Dari Sdr. Abd
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah wabarakatu.
Pertama, islam memotivasi kepada siapapun yg pernah melakukan dosa terkait dgn hak Allah, agar merahasiakan dosa itu dan dia selesaikan antara dia dgn Allah. Dia bertaubat menyesali perbuatannya, tanpa harus menceritakan dosanya kepada siapapun. Termasuk kepada manusia terdekatnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,
Siapa yg tertimpa musibah maksiat dgn melakukan perbuatan semacam ni (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dgn kerahasiaan yg Allah berikan. (HR. Malik dlm Al-Muwatha’, 3048 dan al-Baihaqi dlm Sunan as-Sughra, 2719).
Karena yg lebih penting dlm pelanggaran ini, bagaimana dia segera bertaubat dan memperbaiki diri, tanpa harus mempermalukan dirinya di hadapan orang lain. karena ni justru menjadi masalah baru.
Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang suami yg menikahi gadis. Di malam pertama, ternyata suami merasa istrinya tak perawan. Salah satu bagian penjelasan beliau,
Jika istri mengaku bahwa keperawanannya hilang BUKAN karena hubungan badan, maka suami tak masalah mempertahankan istrinya. Atau karena hubungan badan, tapi sang istri mengaku dia diperkosa / dipaksa, maka suami tak masalah mempertahankan istrinya, jika istri sudah mengalami haid sekali setelah kejadian itu sebelum dia menikah.
Atau dia mengaku telah bertaubat dan menyesali perbuatannya, dan dia pernah melakukan zina ni ketika dia masih bodoh, dan sekarang sudah bertaubat, tak masalah bagi suami untk mempertahankannya. Dan tak selayaknya hal itu disebar luaskan, sebaliknya, selayaknya dirahasiakan. Jika suami yakin sang istri telah jujur dan dia orang baik, bisa dia pertahankan. Jika tidak, suami bisa menceraikannya dgn tetap merahasiakan apa yg dialami istrinya. Tidak membeberkannya yg itu bisa menyebabkan terjadinya fitnah dan keburukan.
Kedua, apabila sebelum menikah suami mempersyaratkan istrinya harus perawan, ternyata setelah menikah sang istri tak perawan, maka pihak suami berhak untk membatalkan pernikahan.
Syaikhul Islam menjelaskan,
Apabila salah satu pasangan mengajukan syarat berupa kriteria tertentu kepada calonnya, seperti suami berharta, kecantikan, / perawan / semacamnya, maka syarat ni sah. Dan pihak yg mengajukan syarat berhak membatalkan pernikahan ketika syarat itu tak terpenuhi, menurut riwayat yg lebih kuat dari Imam Ahmad dan pendapat yg kuat dlm Madzhab Syafii, serta itulah yg kuat dari pendapat Imam Malik. (Majmu’ Fatawa, 29/175).
Bagaimana dgn Mahar?
Jika pembatalan nikah ni sebelum terjadi hubungan badan, maka mahar dikembalikan. Tapi jika telah terjadi hubungan, ada rincian:
Jika yg menipu pihak wanita, dia mengaku perawan padahal tak perawan, maka dia wajib mengembalikan maharnya. Jika yg menipu pihak wali, / orang lain yg menjadi perantara baginya, maka dia yg bertanggung jawab mengembalikan maharnya. Ibnul Qoyim menjelaskan,
Jika pihak suami mengajukan syarat, harus sehat tak cacat, / harus cantik, tapi ternyata jelek, / harus masih muda, tapi ternyata sudah tua keriputan, / harus putih, tapi ternyata hitam, / harus perawan, tapi ternyata janda, maka pihak suami berhak membatalkan pernikahan. Jika pembatalan terjadi sebelum hubungan badan, istri tak berhak mendapat mahar. Jika setelah hubungan, istri berhak mendapat mahar. Sementara tanggungan mengembalikan mahar menjadi tanggung jawab walinya, jika dia yg menipu suami. Tapi jika istri yg menipu, gugur hak mahar untuknya (Zadul Ma’ad, 5/163).
Ketiga, apabila sebelum menikah, suami TIDAK mempersyaratkan istrinya harus perawan, maka dia tak memiliki hak untk membatalkan akad.
Ibnul Qoyim menjelaskan kapan seorang suami berhak membatalkan akad nikah, jika sebelumnya dia tak mempersyaratkan apapun.
Satu riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu: Wanita tak dikembalikan (ke ortunya) kecuali karena 4 jenis cacat: gila, kusta, lepra, dan penyakit di kemaluan. Riwayat ni tak saya ketahui sanadnya selain dari Ashbagh, dari Ibnu Wahb, dari Umar.... aturan ni berlaku jika pihak suami tak mengajukan syarat apapun. (Zadul Ma’ad, 5/163).
Baca Juga: Mengapa Aktifitas Jima'/Bercinta Suami Istri Tak Boleh Ditinggalkan?
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
Yang makruf di kalangan ulama, bahwa ketika seorang lelaki menikahi wanita yg dia anggap masih gadis, sementara dia tak mempersyaratkan harus gadis, maka pihak suami tak memiliki hak untk membatalkan pernikahan. Karena kegadisannya bisa saja hilang karena si wanita main-main dgn organ pribadinya, / karena dia melompat sehingga merobek keperawanannya, / diperkosa. Selama semua kemungkinan ni ada, pihak suami tak berhak membatalkan pernikahan, ketika dia menjumpai istrinya tak perawan.
Baca Juga: Jika Bercinta Dengan Berbagai Macam Gaya, Bagaimana?
Tapi jika pihak suami mempersyaratkan harus perawan, kemudian ternyata istrinya tak perawan, maka suami punya pilihan untk melanjutkan / membatalkan nikah.
(Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 67, no. 13).
Demikian pembahasan rincian hukumnya.
Hanya saja, kami menasehatkan, agar pihak suami tetap mempertahankan istrinya dan merahasiakan apa yg dialami istrinya, jika dia sudah benar-benar bertaubat dgn serius dan istiqamah menjadi wanita yg sholihah.
Baca Juga: Ketika Mengetahui Calon Istri Sudah Tak Perawan Lagi
Dan jika anda telah menerimanya, lupakan masa silamnya, dan tak diungkit lagi, terutama ketika terjadi pertengkaran rumah tangga. Dalam hadis dinyatakan,
Orang yg telah bertaubat dari perbuatan dosa, layaknya orang yg tak memiliki dosa. (HR. Ibnu Majah 4250, al-Baihaqi dlm al-Kubro 20561, dan dihasankan al-Albani).
Karena dia sudah bertaubat dgn serius, maka dia dianggap seperti orang yg tak pernah melakukannya.
Baca Juga: Seminggu Lagi Menikah, Lelaki Itu Zinahi Calon Istri Lalu Meninggal Dunia
Sekalipun suami merasa sedih / bahkan murka, tapi ingat, semuanya tak akan disia-siakan oleh Allah. Kesabarannya atas kesedihannya / amarahnya akan menghapuskan dosanya. (ukhti Indonesia)
Baca Juga: Inilah Do'a Sebelum Berhubungan Suami Istri
Istri saya mengakui bahwa dia pernah berzina sebelum menikah denganku, apa yg harus saya lakukan ustad? Saya sakit setelah mendengar kabar ini. Apakah saya berhak mengambil mahar saya karena di akad nikah tertulis bahwa dia perawan tapi ternyata tidak. mohon jawabannya ustad.
Dari Sdr. Abd
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah wabarakatu.
Pertama, islam memotivasi kepada siapapun yg pernah melakukan dosa terkait dgn hak Allah, agar merahasiakan dosa itu dan dia selesaikan antara dia dgn Allah. Dia bertaubat menyesali perbuatannya, tanpa harus menceritakan dosanya kepada siapapun. Termasuk kepada manusia terdekatnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,
Siapa yg tertimpa musibah maksiat dgn melakukan perbuatan semacam ni (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dgn kerahasiaan yg Allah berikan. (HR. Malik dlm Al-Muwatha’, 3048 dan al-Baihaqi dlm Sunan as-Sughra, 2719).
Karena yg lebih penting dlm pelanggaran ini, bagaimana dia segera bertaubat dan memperbaiki diri, tanpa harus mempermalukan dirinya di hadapan orang lain. karena ni justru menjadi masalah baru.
Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang suami yg menikahi gadis. Di malam pertama, ternyata suami merasa istrinya tak perawan. Salah satu bagian penjelasan beliau,
Jika istri mengaku bahwa keperawanannya hilang BUKAN karena hubungan badan, maka suami tak masalah mempertahankan istrinya. Atau karena hubungan badan, tapi sang istri mengaku dia diperkosa / dipaksa, maka suami tak masalah mempertahankan istrinya, jika istri sudah mengalami haid sekali setelah kejadian itu sebelum dia menikah.
Atau dia mengaku telah bertaubat dan menyesali perbuatannya, dan dia pernah melakukan zina ni ketika dia masih bodoh, dan sekarang sudah bertaubat, tak masalah bagi suami untk mempertahankannya. Dan tak selayaknya hal itu disebar luaskan, sebaliknya, selayaknya dirahasiakan. Jika suami yakin sang istri telah jujur dan dia orang baik, bisa dia pertahankan. Jika tidak, suami bisa menceraikannya dgn tetap merahasiakan apa yg dialami istrinya. Tidak membeberkannya yg itu bisa menyebabkan terjadinya fitnah dan keburukan.
Kedua, apabila sebelum menikah suami mempersyaratkan istrinya harus perawan, ternyata setelah menikah sang istri tak perawan, maka pihak suami berhak untk membatalkan pernikahan.
Syaikhul Islam menjelaskan,
Apabila salah satu pasangan mengajukan syarat berupa kriteria tertentu kepada calonnya, seperti suami berharta, kecantikan, / perawan / semacamnya, maka syarat ni sah. Dan pihak yg mengajukan syarat berhak membatalkan pernikahan ketika syarat itu tak terpenuhi, menurut riwayat yg lebih kuat dari Imam Ahmad dan pendapat yg kuat dlm Madzhab Syafii, serta itulah yg kuat dari pendapat Imam Malik. (Majmu’ Fatawa, 29/175).
Bagaimana dgn Mahar?
Jika pembatalan nikah ni sebelum terjadi hubungan badan, maka mahar dikembalikan. Tapi jika telah terjadi hubungan, ada rincian:
Jika yg menipu pihak wanita, dia mengaku perawan padahal tak perawan, maka dia wajib mengembalikan maharnya. Jika yg menipu pihak wali, / orang lain yg menjadi perantara baginya, maka dia yg bertanggung jawab mengembalikan maharnya. Ibnul Qoyim menjelaskan,
Jika pihak suami mengajukan syarat, harus sehat tak cacat, / harus cantik, tapi ternyata jelek, / harus masih muda, tapi ternyata sudah tua keriputan, / harus putih, tapi ternyata hitam, / harus perawan, tapi ternyata janda, maka pihak suami berhak membatalkan pernikahan. Jika pembatalan terjadi sebelum hubungan badan, istri tak berhak mendapat mahar. Jika setelah hubungan, istri berhak mendapat mahar. Sementara tanggungan mengembalikan mahar menjadi tanggung jawab walinya, jika dia yg menipu suami. Tapi jika istri yg menipu, gugur hak mahar untuknya (Zadul Ma’ad, 5/163).
Ketiga, apabila sebelum menikah, suami TIDAK mempersyaratkan istrinya harus perawan, maka dia tak memiliki hak untk membatalkan akad.
Ibnul Qoyim menjelaskan kapan seorang suami berhak membatalkan akad nikah, jika sebelumnya dia tak mempersyaratkan apapun.
Satu riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu: Wanita tak dikembalikan (ke ortunya) kecuali karena 4 jenis cacat: gila, kusta, lepra, dan penyakit di kemaluan. Riwayat ni tak saya ketahui sanadnya selain dari Ashbagh, dari Ibnu Wahb, dari Umar.... aturan ni berlaku jika pihak suami tak mengajukan syarat apapun. (Zadul Ma’ad, 5/163).
Baca Juga: Mengapa Aktifitas Jima'/Bercinta Suami Istri Tak Boleh Ditinggalkan?
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
Yang makruf di kalangan ulama, bahwa ketika seorang lelaki menikahi wanita yg dia anggap masih gadis, sementara dia tak mempersyaratkan harus gadis, maka pihak suami tak memiliki hak untk membatalkan pernikahan. Karena kegadisannya bisa saja hilang karena si wanita main-main dgn organ pribadinya, / karena dia melompat sehingga merobek keperawanannya, / diperkosa. Selama semua kemungkinan ni ada, pihak suami tak berhak membatalkan pernikahan, ketika dia menjumpai istrinya tak perawan.
Baca Juga: Jika Bercinta Dengan Berbagai Macam Gaya, Bagaimana?
Tapi jika pihak suami mempersyaratkan harus perawan, kemudian ternyata istrinya tak perawan, maka suami punya pilihan untk melanjutkan / membatalkan nikah.
(Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 67, no. 13).
Demikian pembahasan rincian hukumnya.
Hanya saja, kami menasehatkan, agar pihak suami tetap mempertahankan istrinya dan merahasiakan apa yg dialami istrinya, jika dia sudah benar-benar bertaubat dgn serius dan istiqamah menjadi wanita yg sholihah.
Baca Juga: Ketika Mengetahui Calon Istri Sudah Tak Perawan Lagi
Dan jika anda telah menerimanya, lupakan masa silamnya, dan tak diungkit lagi, terutama ketika terjadi pertengkaran rumah tangga. Dalam hadis dinyatakan,
Orang yg telah bertaubat dari perbuatan dosa, layaknya orang yg tak memiliki dosa. (HR. Ibnu Majah 4250, al-Baihaqi dlm al-Kubro 20561, dan dihasankan al-Albani).
Karena dia sudah bertaubat dgn serius, maka dia dianggap seperti orang yg tak pernah melakukannya.
Baca Juga: Seminggu Lagi Menikah, Lelaki Itu Zinahi Calon Istri Lalu Meninggal Dunia
Sekalipun suami merasa sedih / bahkan murka, tapi ingat, semuanya tak akan disia-siakan oleh Allah. Kesabarannya atas kesedihannya / amarahnya akan menghapuskan dosanya. (ukhti Indonesia)
Baca Juga: Inilah Do'a Sebelum Berhubungan Suami Istri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar