Rabu, 13 Januari 2016

Jilbaber & Kontes Musik


fenanote.blogspot.com - Oleh: Iffah Izzah A.
A. Pendahuluan Tiga tahun silam, Indonesia mengalami demam boyband dan girlband[1]. Saat hangat-hangat itulah, para pebisnis membuat ajang pencarian bakat untk menjadi boyband dan girlband idola. Sebuah acara yg menitikberatkan pd kemampuan bernyanyi sekaligus menari. Tidak sedikit grup-grup muda mudi yg mengikuti acara tersebut. Sekelompok girlband yg terdiri dari delapan remaja berjilbab pun turut menjadi kontestan. Hingga akhirnya, grup yg dinamai Sunni itu jg menjadi juara dlm Boy Girl Band Indonesia (BGBI). Di akhir tahun yg sama, salah satu stasiun televisi swasta Indonesia mulai menayangkan program baru yg bernama X-Factor. Program tersebut merupakan ajang pencarian bakat yg berkonsentrasi pd dunia tarik suara, bahkan slogan acara tersebut adlh "The Ultimate Singing Competition". Fatin Shidqia Lubis, seorang remaja muslim berjilbab berhasil lolos sebagai pemenang X-Factor musim pertama. Acara tersebut usai pd Mei 2013. Tahun kemarin, diadakan lagi kontes menyanyi yg beraliran dangdut. Acara tersebut dinamai D'Academy. Lagi-lagi ada jilbaber yg mengikuti kontes tersebut. Sebenarnya realita muslimah yg bernyanyi di depan umum memang sudah merupakan hal biasa. Contohnya jilbaber yg menjadi vokalis dlm grup-grup rebana. Hanya saja grup rebana yg menyanyikan lagu-lagu religi kalah jauh ketenarannya dgn para penyanyi lain yg notabenenya terlihat modern. Kita jg sudah mengetahui banyak penyanyi wanita yg berasal dari muslimah non jilbaber. Tapi ketika ada jilbaber yg mengikuti kontes menyanyi lagu-lagu pop, dangdut, / yg lainnya, dan dia jg berhasil menjadi juara, hal tersebut terasa dan berdampak lain bagi masyarakat. Di tahun 2015 inilah X-Factor musim kedua mulai mengadakan audisi yg jumlah peminatnya tak kalah banyak dgn X-Factor musim pertama. Dalam dua acara yg saya sebutkan di atas, yaitu X-Factor dan BGBI, para jilbaber tersebut berhasil mengalahkan kontestan lain untk menjadi the winner. Keikutsertaan dan kejuaraan mereka tentu menjadi kontroversi di khalayak umum. Dalam makalah ini, penulis hendak membahas tentang hukum yg berkaitan dgn jilbaber dan musik.
B. Definisi Jilbab, Jilbaber, dan Musik Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) jilbab adlh kerudung lebar yg dipakai wanita muslim untk menutupi kepala dan leher sampai dada.[2] Begitupun makna jilbab berdasar terminologi yg berarti kain lebar yg diselimutkan ke pakaian luar, yg menutupi kepala, punggung, dan dada yg biasanya dipakai ketika wanita keluar rumah. Ada pula yg mengartikan dgn pakaian luar yg menutupi seluruh tubuh mulai dari kepala hingga telapak kaki.[3] Al-Jauhari jg memaknai jilbab sebagai pakaian yg menyelimuti seluruh tubuh.[4] Selama ni banyak kalangan yg rancu dlm memahami hakikat jilbab yg sesungguhnya. Mereka menganggap bahwa dgn mengenakan sehelai kerudung yg diikatkan kebelakang dan dikombinasikan dgn kaos ketat plus celana panjang berarti telah berjilbab. Ini jelas pemahaman keliru dan sangat jauh dari misi disyariatkannya jilbab itu sendiri.[5] Sayangnya, mayoritas masyarakat Indonesia pun menganggap kerudung kecil yg hanya melilit leher, cenderung terawang, dan banyak hiasannya sebagai jilbab syar’i. Sehingga siapapun yg telah memakai jilbab versi mereka akan dijuluki jilbaber. Bahkan kini mereka mulai ramai memakai istilah hijaber[6] untk para wanita berjilbab. Sehingga banyak kita temui wanita yg memiliki gelar jilbaber berperilaku yg tak seyogyanya dilakukan oleh muslimah. Banyak jg yg memakai jilbab hanya karena peraturan sekolah, tempat kerja, / sekedar mengikuti trend. Adapun definisi musik, menurut KBBI adlh nada / suara yg disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan (terutama yg menggunakan alat-alat yg dpt menghasilkan bunyi-bunyi itu).[7] Istilah musik lebih cenderung kepada alat-alat musik, tapi musik tetap identik dgn lagu / nyanyian.
C. Hukum Musik, Nyanyian, dan Suara Wanita Dalam Islam Islam telah mengharamkan alat musik dan nyanyian. Memang ada sebagian ulama cenderung longgar dlm menghukuminya sehingga mereka membolehkan dgn syarat tak mengundang syahwat, [8] tapi nash-nash yg mengharamkan musik sangatlah jelas. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ. Dan di antara manusia (ada) orang yg mempergunakan perkataan yg tak berguna untk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yg menghinakan. (Q.S. Luqman: 6) Al-Wahidi dan ulama lainnya mengatakan, Kebanyakan ahli tafsir menyebutkan bahwa makna lahwul hadits adlh nyanyian. Ahli Ma’ani berkata, "Termasuk dlm hal ni adlh semua orang yg memilih hal yg melalaikan, nyanyian, seruling, musik, dan mendahulukannya daripada al-Qur`an. Beliau jg menyimpulkan bahwa ayat tersebut dgn tafsir demikian menunjukkan haramnya nyanyian.[9] Rasulullah SAW., bersabda, لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحرَّ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ. Sungguh akan ada di kalangan umatku, orang-orang yg menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik." (H.R. al-Bukhari)[10] Ali al-Qari berkata, Maknanya adlh mereka menganggap perkara-perkara ni sebagai sesuatu yg halal dgn mendatangkan berbagai syubhat dan dalil-dalil yg lemah.[11]Ma’azif merupakan bentuk plural dari ma’zifah yg bararti alat musik. Adapun al-Qurthubi menukil pendapat al-Jauhari yg mengatakan bahwa maksud ma’azif adlh nyanyian. Yang terdapat dlm Shihahnya bahwa yg dimaksud adlh alat-alat musik. Ada pula yg mengatakan maknanya adlh suara-suara yg melalaikan. Ad-Dimyathi berkata, Al-Ma’azif adlh genderang dan yg lainnya berupa sesuatu yg dipukul.[12] Al-Imam Adz-Dzahabi berkata, Al-Ma’azif adlh nama bagi tiap alat musik yg dimainkan, seperti seruling, gitar, dan klarinet (sejenis seruling), serta simbal.[13] Terdapat beberapa jenis nyanyian yg dibolehkan, yaitu nyanyian untk mengobarkan semangat saat mengerjakan pekerjaan berat, / sebagai hiburan saat semangat mulai kendor. Sebagaimana Rasulullah SAW., pernah bersyair dgn Bahar Rajaz ketika membangun masjid dan menggali parit Khandaq. Diperbolehkan jg syair-syair yg tak berbau porno, menggambarkan khamr, dan tak terdapat unsur melecehkan muslim / kafir dzimmi. Wanita jg boleh bersenandung untk menidurkan bayinya. Begitu pula nyanyian yg dibawakan pemudi saat walimah urs tanpa terdengar oleh kaum Adam. Lagu yg menggambarkan taman, tumbuhan, bunga, / sungai jika itu dinyanyikan tanpa alat-alat musik yg diharamkan jg diperbolehkan.[14] Al-Lajnah ad-Daimah li al-Ifta dimintai fatwa tentang hakikat suara wanita, mereka menjawab, Sesungguhnya suara asli yg tak dilembut-lembutkan bukanlah aurat, karena dahulu para shahabiyah jg berbicara dan bertanya kepada Nabi SAW., perihal agama mereka, dan seperti itu pula mereka berbicara kepada para shahabat untk keperluan mereka. Beliau SAW., tak pernah melarang mereka dlm hal tersebut.[15] Jika suara wanita yg tak dilembut-lembutkan bukanlah aurat, maka jika dia menyanyi suaranya jelas menjadi aurat. Karena ketika menyanyi tak mungkin luput dari memerdukan suara, terlebih bagi mereka yg mengikuti kontes menyanyi. Tentunya mereka ingin menampilkan yg terbaik agar menjadi pemenang. Ketika seorang wanita mengikuti kontes menyanyi, sebenarnya ia telah melanggar banyak aturan Islam. Mulai dari keluar rumahnya bukan untk kepentingan syar’i / mendesak, ikhtilat dgn lawan jenis, tabarruj, bahkan membuka aurat. Ditambah hukum nyanyian dan musik itu sendiri yg telah mendapat nilai merah dari para ulama.
D. Pro-Kontra Unjuk Gigi Fatin di X-Factor Terjadi pro-kontra mengenai penampilan dan kejuaraan Fatin. Sebuah artikel yg dimuat pd voa-islam.com, memuat klarifikasi KH. Cholil Ridwan selaku ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Seni dan Budaya atas dukungannya terhadap Fatin. Menurutnya, dukungannya terhadap Fatin bukan lantaran dirinya menyukai musik. Bukan pula lantaran ia menyukai acara X-Factor, apalagi acara tersebut disinyalir merupakan program Zionis Yahudi. Saya tak hobi musik, saya jg tak hobi tontonan televisi. Kalau nonton televisi paling saya lihat berita / kajian-kajian ilmiah. Ketika X-Factor itu diadakan kemudian ada peserta yg pakai jilbab, itu menarik saya untk melihat. Kemudian saya pikir ni sesuatu yg bisa pengaruh baik bagi anak-anak remaja. Bahwa menggunakan jilbab itu tak menjadi kendala, bahkan bagi orang yg mau berkarir. Itulah maksud pesan saya, yg saya gunakan untk mendukung Fatin, kata KH. Cholil Ridwan dari ujung telepon kepada voa-islam.com, Selasa (28/5/2013).[16]
Dukungan terhadap Fatin jg diungkapkan oleh Ahmad Saiful Rizal[17]. Dia menulis Kita bersyukur, Fatin tetap konsisten memakai jilbab dari awal audisi hingga menjuarai X-Factor Indonesia (semoga selamanya). Acara itupun sama sekali tak membahas agama. Semua agama ikut memeriahkan acara tersebut. Karena memang acara itu adlh ajang kompetisi bermusik. Bukan beragama. Musik itu netral, universal. Semua agama bahkan semua manusia jg gemar bermusik. Bahkan membaca al-Qur’an pun dianjurkan menggunakan musik. Musik dlm kamus bahasa Indonesia berarti keteraturan nada. Yang artinya jika suara diatur sedemikian rupa dgn ritme dan nada tertentu, maka jadilah musik. Termasuk qira’ah dan tilawah dlm al-Qur’an. Bisa dibayangkan, bagaimana jika para Qari’ tak melantunkan al-Qur’an dgn musik, betapa hambarnya bacaan ayat-ayat al-Qur’an. Bahkan Rasulullah pun jg menganjurkan untk melagukan bacaan al-Qur’an.[18] Apa yg diutarakan KH. Cholil Ridwan tentu sangat memprihatinkan. Menurut yg beliau ucapkan, seakan beliau menganggap mengikuti kontes menyanyi / bahkan menjadi penyanyi sebagai pekerjaan yg bagus bagi seorang muslimah. Padahal dlm kitab Ighatsatul Lahfan, Imam Malik berpendapat bahwa jika seseorang membeli budak wanita dan ternyata budak tersebut adlh biduan, maka ia boleh mengembalikannya karena adanya cacat tersebut.[19] Adapun tulisan saudara Ahmad maka perlu dikoreksi. Pertama mengenai keterkaitan musik dgn agama. Dalam sub sebelumnya telah saya singgung perihal hukum musik. Sebagai muslim, kita tentu tak bisa memisahkan urusan dunia dan akhirat. Hatta musik yg menurut sebagian orang sifatnya universal itu pun telah ada hukumnya dlm Islam. Sikap memisahkan urusan duniawi dari agama justru merupakan buah dari pemikiran sekuler. Kedua, perintah melagukan bacaan al-Qur’an memang sesuai dgn sabda Rasulullah SAW, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِBukan termasuk golongan kami siapa yg tak melagukan al-Qur’an. Perintah melagukan bacaan al-Qur’an memang benar adanya, tapi hal tersebut jelas tak bisa disamakan dgn lagu yg diiringi alat musik. Sebagaimana yg sudah saya singgung di atas, bahwa hukum memainkan / sekedar mendengarkan alat musik itu haram. Anjuran yg tersirat dlm hadits tersebut adlh memperindah bacaan al-Qur’an. Lagu yg diperintahkan Rasulullah SAW., dlm membaca al-Qur’an adlh mengeraskan suara (membaca dgn jelas). Juga membedakan dgn nada orang yg memberi kabar / sedang bercakap-cakap. Sehingga akan terdengar berbeda dgn orang yg sekedar bercakap. Hal tersebut sebagai bentuk pemuliaan terhadap al-Qur’an sekaligus penambah rasa cinta kepadanya.[20] Beda Kyai Cholil dan Ahmad, beda A.Z. Muttaqien. Dalam akhir tulisannya yg kontra Fatin, dia menyebutkan Maka itu dgn kemenangan Fatin tentu kita khawatir ada semacam pembenaran bagi kaum muslimah berbondong-bondong membanjiri ajang pencarian bakat seperti ini. Tubuh dan wajah mereka menjadi santapan 250 juta bangsa Indonesia. Mereka meliuk-liuk dan bersaut-saut hanya demi ribuan SMS. Muslimah-muslimah kita nanti memiliki dalih masuk ke gelanggang yg sebenarnya jebakanYahudi ni dgn satu kalimat ‘Tidak masalah selama kami berjilbab'."[21]
E. Propaganda Yahudi dlm Dunia Hiburan Sebagai seorang mukmin, kita tentu harus mengimani firman Allah Ta‘ala, termasuk di dalamnya tentang kebencian kaum Yahudi dan Nasrani kepada umat Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ. Orang-orang Yahudi dan Nasrani tak pernah akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah, "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)." Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan dating kepadamu, maka Allah tak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (Q.S. Al-Baqarah: 120) Drs. H. Toto Tasmara dlm pengantar bukunya Dajjal & Simbol Setan mengatakan bahwa kaum Yahudi akan senantiasa membuat keguncangan, keresahan, dan rasa bimbang di hati umat beragama melalui gerakan yg beliau istilahkan dgn gerakan 7 F", yaitu menghancurkan kekuatan finansial (financial) umat Islam, merusak pola makan (food), menciptakan adu domba / perpecahan di kalangan umat beragama maupun di dlm tubuh umat Islam (friction), menyebarkan cara berpikir bebas (freethought), menebarkan ideologi yg membebaskan manusia dari tata cara pemikiran agamis (freedom of religion), menguasai film, TV, dan media massa (film), menumbuhkan dan menggoda masyarakat agar berbudaya dan bersikap mengikuti millah mereka (fashion/life style), membuat beberapa aliran mistik untk menghancurkan agama (faith, sect, occultism, dll.), menumbuhkan rasa kecewa (frustrasion), dan lain-lain.[22] Tidaklah mengherankan jika kita lihat banyak program TV yg produsernya adlh nonmuslim. Termasuk produser X-Factor. Jika kita mengunjungi situs resmi X-Factor, maka akan terlihat siapa pencetus acara tersebut. X-Factor berada dlm naungan Fremantle Media.[23] Fremantle Media adlh perusahaan yg dimiliki oleh seorang kapitalis Yahudi, Rupert Murdoch. Sama seperti American Idol, X Factor dibentuk oleh Simon Cowell dan diproduksi Fremantle Media. Simon Cowell sendiri berlatar belakang Yahudi dgn ibu seorang Kristiani. Simon Cowell dan Rupert Murdoch adlh para kreator yg sangat gigih mengkreasi acara pencarian bakat yg kemudian disebar ke negara-negara muslim.[24]

F. Penutup Dari pembahasan di atas, maka dpt penulis simpulkan bahwa sebutan jilbaber bagi muslimah yg hanya mengenakan kerudung kecil, transparan, yg dipadu dgn baju ketat tidaklah tepat. Seorang muslimah jg tak diperbolehkan mengikuti kontes musik. Hal itu karena musik telah diharamkan oleh Islam dan jg suaranya menjadi aurat ketika dilemah-lembutkan. Secara norma masyarakat pun, seorang yg telah berjilbab jelas tak pantas berjingkrak-jingkrak di atas panggung. Sudah seyogyanya jua umat Islam mewaspadai pelbagai propaganda Yahudi, agar kita tak terlena dgn permainan mereka yg sangat berambisi untk menghancurkan umat.
Wallahu a’lam bish shawab.

DAFTAR PUSTAKA
Atsqalani, al-, Ibnu Hajar. 2004. Fath al-Bari. Kairo: Darul Hadits. Bathal, al-, Ibnu. 2003. Syarh Shahih al-Bukhari. Riyadh: Maktabah ar-Rusd. Dzahabi, adz-. 1993. Siyar A’lam an-Nubala. Beirut: Muassasah Risalah. Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka. Fuad Baswedan, bin, Sufyan. 2009. Lautan Mukjizat Di Balik Balutan Jilbab. Klaten: Wafa Press. Hamid, al-, Muhammad. 1977. Hukmu al-Islam fi al-Ghina. Halib: Darul Wa’i. Katsir, al-, Ibnu. Tafsir al-Qur’an al-Adhim. Kairo: Maktabah Taufiqiyah. Mandhur, al-, Ibnu. Lisan al-Arab. Beirut: Dar Shadir. Qari, al-, Ali. Mirqat al-Mafatih. (ttp.: t.p., t.t.) Qayyim, al-, Ibnu. 2003. Ighatsah al-Lahfan Min Mashaid asy-Syaithan. Kairo: Darul Aqidah. Tasmara, Toto. 2000. Dajjal & Simbol Setan. Jakarta: Gema Insani Press. Utsaimin, al-, dkk. 2002. Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah. Kairo: Darul Haitsam. Muttaqien, A.Z., Zionisme Yahudi pd ajang pencarian bakat, http://arrahmah.com/news/2013/05/26/zionisme-yahudi-pada-ajang-acara-pencarian-bakat.html, diakses pd 8 Maret 2015. Rizal, Ahmad Saiful. Fatin: Menggugat Propaganda Yahudi Atas Kemenangannya http://hiburan.kompasiana.com/musik/2013/06/16/menggugat-propaganda-yahudi-pada-kemenangan-fatinsl-569460.html, diakses pd 8 Maret 2015. Widad, Ahmed. Klarifikasi Kyai Cholil atas Dukungannya kepada Fatin X-Factor, http://m.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/05/29/24889/klarifikasi-kyai-cholil-atas-dukungannya-kepada-fatin-x-factor/, diakses pd 8 Maret 2015.



[1] Boyband merupakan kelompok musik yg terdiri dari beberapa vokalis pria, mirip seperti aliran acapella, tapi mereka jg dituntut untk menari sebagai pengiring ketika mereka bernyanyi. Adapun girlband, maka anggotanya terdiri dari sekelompok wanita.[2] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, cet ke-2, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hal 473.[3] Ibnu al-Mandhur, Lisan al-Arab, (Beirut: Dar Shadir), jilid 1, hal. 272.[4] Ibnu al-Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adhim, (Kairo: Maktabah Taufiqiyah), jilid 6, hal. 296.[5] Sufyan bin Fuad Baswedan, Lautan Mukjizat Di Balik Balutan Jilbab, cet ke-5, (Klaten: Wafa Press, 2009), hal. 31[6] Penggunaan kata hijaber jg mulai popular digunakan bagi mereka yg tak berjilbab syar’i. seperti yg dipakai pd iklan produk kecantikan, busana, / judul film yg menggunakan model para wanita berkerudung kecil.[7] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, cet, ke-2, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hal 766[8] Lihat kitab Tahrimu Alat al-Tharb karya Nasiruddin al-Albani, hal. 7.[9] Ibnu al-Qayyim, Ighatsah al-Lahfan Min Mashaid asy-Syaithan, (Kairo: Darul Aqidah, 2003), hal. 219.[10] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, cet ke-3, (Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1987), jilid 5, hal. 2123.[11] Ali al-Qari, Mirqat al-Mafatih, (ttp.: t.p., t.t.), jilid 15, hal. 270. (Maktabah Syamilah)[12] Ibnu Hajar al-Atsqalani, Fath al-Bari, (Kairo: Darul Hadits, 2004), jilid 10, hal. 64.[13] Adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala, (Beirut: Muassasah Risalah, 1993), jilid 21, hal. 158[14] Muhammad al-Hamid, Hukmu al-Islam fi al-Ghina, cet ke-5, (Halib: Darul Wa’i, 1977), hal. 11-12.[15] Al-Utsaimin, dkk, Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, (Kairo: Darul Haitsam, 2002), hal. 506.[16] Ahmed Widad, Klarifikasi Kyai Cholil atas Dukungannya kepada Fatin X-Factor, dlm http://m.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/05/29/24889/klarifikasi-kyai-cholil-atas-dukungannya-kepada-fatin-x-factor/, diakses pd 8 Maret 2015[17] Dia mengaku sebagai Fatinistic (fans Fatin)[18]Ahmad Saiful Rizal, Fatin: Menggugat Propaganda Yahudi Atas Kemenangannya, dlm http://hiburan.kompasiana.com/musik/2013/06/16/menggugat-propaganda-yahudi-pada-kemenangan-fatinsl-569460.html, diakses pd 8 Maret 2015[19] Ibnu al-Qayyim, Ighatsah al-Lahfan..., hal 209.[20] Ibnu Bathal, Syarh Shahih al-Bukhari, cet ke-2, (Riyadh: Maktabah ar-Rusd, 2003), jilid 10, hal. 529.[21] A.Z. Muttaqien, Zionisme Yahudi pd ajang pencarian bakat, dlm http://arrahmah.com/news/2013/05/26/zionisme-yahudi-pada-ajang-acara-pencarian-bakat.html, diakses pd 8 Maret 2015[22] Toto Tasmara, Dajal & Simbol Setan, cet ke-3, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000)[23] Lihat www.xfactorindonesia.com[24] A.Z. Muttaqien, Zionisme Yahudi pd ajang pencarian bakat, dlm http://arrahmah.com/news/2013/05/26/zionisme-yahudi-pada-ajang-acara-pencarian-bakat.html, diakses pd 8 Maret 2015

other source : http://yuukiqueen.blogspot.com, http://google.com, http://detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

All content at MY BLOG was found freely distributed on the internet and is presented for informational purposes only.
Images / photos / videos found in this site reserved by its respective owners.
We does not upload or host any files.
Home | DMCA | Contact