Senin, 20 Juli 2015

7 Cyber Crime Terbesar Di Dunia

7 Cyber Crime Terbesar Di Dunia
Kejahatan di dunia maya (cyber crime) sekarang berada di urutan kedua setelah kejahatan narkoba, baik dilihat dari nilai keuntungan materi yg diperolehnya, maupun kerugian dan kerusakan bagi para korbannya.

Meskipun beritanya sudah berulangkali disiarkan oleh media, tampaknya ketiadaan kesadaran publik menjadi keuntungan bagi pihak pencuri-pencuri itu, dan hal ni dibuktikan oleh fakta bahwa banyak orang masih bisa dicuri hanya dgn trik-trik online yg sederhana. Sebagian situs menggiring anda melalui suatu lika-liku implementasi digital paling berbahaya di dunia, maka berhati-hatilah dgn kegiatan online anda.

Berikut ni adlh 7 besar kriminal-kriminal di dunia maya, meskipun nama-nama mereka adlh samaran, tapi mereka nyata adanya.

1. Kodiak


Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pd bank utama dan mentransfer dana ke rekening yg telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.


2. Don Fanucci


Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu rangkaian serangan pd bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pd 12 September 2001 selama delapan bulan dgn penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.

3. Pox


Salah satu pencipta virus e-mail "Love Bug" (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pd 4 Mei 2000. Virus tersebut jg menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tak mempunyai undang-undang yg melawan kejahatan hacking komputer, Fox tak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.


4. Mishkal


Mishkal dituduh sebagai salah satu godfather pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan rekanan-rekanannya dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan debet palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000 dollar per hari. Dia ditangkap tapi kemudian dibebaskan setelah enam bulan ditahan, dan dgn segera dicarikan kedudukan di pemerintahan Ukrainia - sebuah posisi yg akan memberikan kepadanya kekebalan otomatis dari penuntutan lebih lanjut.


5. The Wiz dan Piotrek


The Wiz, 23 tahun, dan Piotrek, 27 tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untk sejumlah tuntutan perkomplotan, berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun penjara.


6. Roper, Red_Skwyre, dan Dragov


Tiga orang ni adlh inti dari jaringan kejahatan dunia maya dgn memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.


7. Bandit


Bandit memanipulasi kira-kira 500.000 komputer dan menyewakannya untk aktivitas kejahatan. Dia ditangkap pd bulan November 2005 dlm sebuah operasi FBI, dan dihukum 60 bulan penjara, dan diperintahkan untk menyerahkan sebuah mobil mewahnya seharga 58.000 dollar yg berasal dari hasil kejahatannya. Dia jg diperintahkan untk membayar 15.000 dollar sebagai ganti rugi kepada pemerintah Amerika Serikat untk komputer-komputer militer yg terinfeksi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

All content at MY BLOG was found freely distributed on the internet and is presented for informational purposes only.
Images / photos / videos found in this site reserved by its respective owners.
We does not upload or host any files.
Home | DMCA | Contact