Minggu, 27 September 2015

[Haji] Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam

fenanote.blogspot.com - Wawanislam - Ahli waris / anggota keluarga yg berhak mendapatkan bagian warisan terdiri dari beberapa golongan, yakni ashhabul furudh dan ashabah.

Klasifikasi Ahli Waris dalam IslamAshhabul Furuudh: Adalah ahli waris yg mempunyai bagian tertentu, misalnya 1/8, 1/6, 1/4, 1/3,1/2 dan 2/3. yg termasuk ashhabul furuudh ada 12 golongan (4 laki-laki dan 8 permpuan). Dari golongan laki-laki: 1. bapak 2. kakek shahih dan seterusnya ke atas 3.saudara laki-laki se-ibu 4. suami. Dari golongan perempuan: 1. isteri, 2. anak perempuan, 3.saudara perempuan sekandung, 4.saudara perempuan sebapak, 5. saudara perempuan se-ibu, 6.cucu perempuan (dari anak laki-laki), 7. ibu, 8. nenek serta seterusnya ke atas.

Ashabah : adlh mereka yg mendapatkan sisa setelah ashabul furuudh mendapatkan bagian yg telah ditentukan. Terbagi menjadi 2 jenis:
  1. Ashabah Nasabiyah (karena jalur keturunan)
  2. Ashabah Sababiyah (karena sebab tertentu)
Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam
Ashabah Nasabiyah:
1.Ashabah bi nafsih (Ashabah dgn sendirinya / otomatis)
Yakni semua laki-laki yg nasabnya dgn si mayit tak diselingi oleh perempuan. Kriterianya adlh karena ke-anak-an, ke-bapak-an, ke-saudara-an dan ke-paman- an.

Urutannya berdasarkan prioritas, sbb,:
  • Anak laki-laki
  • Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah
  • Bapak
  • Kakek seterusnya sampai ke atas.
  • Saudara laki-laki sekandung.
  • Saudara laki-laki se-bapak.
  • Keponakan laki-laki (dari saudara laki-laki sekandung)
  • Keponakan laki-laki (dari saudara laki-laki se-bapak).
  • Paman sekandung (saudara laki-laki bapak, sekandung).
  • Paman se-bapak (saudara laki-laki bapak, se-bapak).
  • Sepupu laki-laki (anak paman sekandung)
  • Sepupu laki-laki (anak paman se-bapak).
  • Laki-laki / perempuan yg memerdekakan.
  • 'Ashabah laki-laki yg memerdekakan,

2. 'Ashabah bi Ghairih ("Ashabah karena orang lain)
Yakni perempuan yg menjadi 'ashabah karena adanya laki-laki yg sederajat.
Anggotanya :
  • Anak perempuan, 2 orang perempuan / lebih(jika bertemu anak laki-laki). Keterangan : jika anak perempuan sendirian dia mendapat 1/2 bagian warisan, tapi jika ada ahli waris anak laki-laki, anak perempuan menjadi 'ashabah; bagiannya menjadi 1/2 dari bagian anak laki-laki.
  • Seorang anak perempuan (jika bertemua anak laki-laki) / cucu perempuan (dari anak laki-laki). jika bertemu cucu laki-laki (dari anak laki-laki).
  • Seorang saudara perempuan / saudara-saudara perempuan sekandung; jika bertemu saudara/saudara-saudara laki-laki sekandung.
  • Seorang saudara perempuan (jika bertemu seorang saudara laki-laki); / saudara-saudara perempuan se-bapak (jika bertemu saudara-saudara laki-laki se-bapak)

3. 'Ashabah Ma'a Ghairih (Menjadi 'Ashabah bersama orang lain).
Yakni tiap perempuan yg memerlukan perempuan lain untk menjadi 'ashabah.
Anggotanya:
  • Saudara perempuan sekandung seorang / lebiih bersama dgn anak perempuan / cucu perempuan (dari anak laki-laki).
  • Saudara perempuan se-bapak seorang / lebih bersama dgn anak perempuan / cucu perempuan (dari anak laki-laki).

2. 'Ashabah Sababiyah :
Adalah maula (tuan) yg memerdekakan . Bila orang yg memerdekakan tak ada, maka warisan itu bagi 'ashabahnya yg laki-laki.

Ikhtisar Ringkas Ashhabul Furudh dan 'Ashabah.
Contoh untk pemahaman:
Jika seseorang meninggal dunia dgn meninggalkan ahli waris sbb.:
Ibu
Anak Laki-laki
2 Anak perempuan
Bapak

Penjelasan/Pemecahan ;
  • Ibu adlh ashhabul furuudh- telah ditetapkan bagiannya- jika si mati ada meninggalkan anak maka bagian ibu adlh 1/6 dari harta pusaka.
  • Anak laki-laki dan bapak asalnya adlh 'ashabah bi nafsih, tetapi karena anak laki-laki prioritasnya lebih tinggi, maka bapak berubah menjadi ashhabul fururdh; bahwa jika yg meninggal mempunyai anak, maka bagian bapak adlh 1/6 dari harta pusaka.
  • Anak perempuan asalnya adlh ashhabul furuudh, tetapi karena ada anak laki-laki (sederajat), maka posisinya menjadi 'ashabah bi ghairih (karena ada orang lain)
  • Posisi bapak adlh ashhabul furuudh, yakni mendapat bagian 1/6. Jika tak ada anak laki-laki, posisi bapak adlh 'ashobah (mengambil semua sisa).maka hasil bagian untk ahli waris di atas adalah, sbb.:
Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam
Contoh Pembagian Waris Keluarga.
Keterangan :

Penyebut 6 adlh agar bisa dibagi 6
Sisa 'ashabah setelah diambil bagian untk ibu (1) dan bapak (1) adlh 4.
Laki-laki mendapat 2x bagian perempuan, maka 4 dibagi 4=1; tiap anak perempuan dpt 1/6 anak laki-laki 2x1/6= 2/6

Mudah kan ?
Cobalah berlatih membagi waris sendiri dgn download di Microsoft excel anda, klik Software Pembagi Waris..

Konsultasikan pembagian waris keluarga anda di Forum Konsultasi dan Tanya-Jawab, insyaallah saya akan membantu semampunya.

other source : http://hipwee.com, http://solopos.com, http://wawanislam.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

All content at MY BLOG was found freely distributed on the internet and is presented for informational purposes only.
Images / photos / videos found in this site reserved by its respective owners.
We does not upload or host any files.
Home | DMCA | Contact