fenanote.blogspot.com - Hak-hak pemegang gadai adlh :

Di samping mempunyai hak-hak tersebut, pemegang gadai jg mempunyai kewajiban, yaitu :
Sedangkan hal-hal yg menghapuskan gadai, yaitu :
sumber : Hukum Perdata Material, Marhainis Abdulhay, SH

- Menahan barang sampai dilunasinya baik utang pokok beserta bunga, ongkos, dan biaya.
- Menjual barang gadai, apabila pemilik barang gadai tak memenuhi waktu pembayaran dan penjualan dilakukan di depan umum dan lajimnya dilakukan melalui lelang, dgn sebelumnya telah telah diberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik bahwa barang gadai akan dijual secara lelang.
- Minta penggantian biaya dan ongkos yg diperlukan untk pemeliharaan barang gadai tersebut kepada pemberi gadai.
- Menggandaikan lagi barang gadai tersebut, kecuali apabila dlm perjanjian ditentukan sebaliknya.
Di samping mempunyai hak-hak tersebut, pemegang gadai jg mempunyai kewajiban, yaitu :
- Bertanggung jawab apabila barang gadai hilang / merosot harga/nilainya yg dikarenakan kelalaiannya.
- Memberitahukan kepada pemberi gadai apabila ia akan menjual barang gadai tersebut.
- Memperhitungkan hasil penjualan barang gadai dan mengambil pelunasan utang beserta bunga, ongkos, dan biaya-biaya, kemudian menyerahkan sisanya kepada pemberi gadai.
- Mengembalikan barang gadai, jika utang pokok, bunga, biaya, dan ongkos-ongkos telah dilunasi oleh pemberi gadai.
Sedangkan hal-hal yg menghapuskan gadai, yaitu :
- Utang pokok hapus dgn suatu cara yg telah dijanjikan.
- Pemegang gadai melepaskan hak dgn suka rela.
- Apabila barang gadai musnah.
- Apabila pemegang gadai menjadi pemilik barang gadai dgn secara sah.
sumber : Hukum Perdata Material, Marhainis Abdulhay, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar