fenanote.blogspot.com - Orang yg bersalah memang sudah sewajarnya mendapatkan hukuman dari apa yg telah dilakukannya. Tapi apa yg terjadi jika seorang pengacara meminta kepada hakim untk menangguhkan hukuman penjara bagi kliennya karena terlalu gemuk? Berikut adlh penjelasan tentang hal itu seperti yg dilansir oleh metro.co.uk
Seorang wanita bernama Linda Jenns berusia 49 tahun telah terbukti membunuh seorang pria yg bernama Paul Stinton, 45 tahun dgn menabraknya dgn mobil putihnya pd Januari tahun lalu.
Tapi pengacara Jenns memohon kepada hakim untk melakukan penangguhan penahan terhadap kliennya karena Jenns terlalu gemuk dan hukuman penjara terlalu sulit untk dilakukannya. Karena dia terlalu gemuk, gemuk tak sehat dan karena kejadian itu telah menempatkannya menjadi lebih berat.kata Ian Bridge, hakim Heather Norton, Kent Online melaporkan.
Hakim menunda keputusannya selama 2 minggu untk laporan medis dan jaminan yg diberikan Jenns. Hakim jg memperingatkan kepada Jenns bahwa ia akan menghadapi keputusan yg hampir pasti tentang penjara dan larangan mengemudi untk sementara.
Bagaimana menurut Anda tentang permohonan yg dibuat oleh pengacara Jenns?
Vemale
Seorang wanita bernama Linda Jenns berusia 49 tahun telah terbukti membunuh seorang pria yg bernama Paul Stinton, 45 tahun dgn menabraknya dgn mobil putihnya pd Januari tahun lalu.
Tapi pengacara Jenns memohon kepada hakim untk melakukan penangguhan penahan terhadap kliennya karena Jenns terlalu gemuk dan hukuman penjara terlalu sulit untk dilakukannya. Karena dia terlalu gemuk, gemuk tak sehat dan karena kejadian itu telah menempatkannya menjadi lebih berat.kata Ian Bridge, hakim Heather Norton, Kent Online melaporkan.
Hakim menunda keputusannya selama 2 minggu untk laporan medis dan jaminan yg diberikan Jenns. Hakim jg memperingatkan kepada Jenns bahwa ia akan menghadapi keputusan yg hampir pasti tentang penjara dan larangan mengemudi untk sementara.
Bagaimana menurut Anda tentang permohonan yg dibuat oleh pengacara Jenns?
Vemale
other source : http://flickr.com, http://solopos.com, http://narayana734.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar