Rabu, 14 Oktober 2015

[Islami] Pengguna Kartu Kredit Mega Carrefour

Pengguna Kartu Kredit Mega Carrefour
fenanote.blogspot.com - Buat yg menggunakan Kartu Kredit Mega Carefour, harap berhati-hati!! Ini salah satu kisah dari salah seorang nasabahnya yg kecewa dgn Kartu Kredit Mega Carefour...
*** Melalui tulisan ni Saya bermaksud melaporkan sikap Arogansi Carrefour & Sikap tak Profesional dari Bank Mega yg saya alami. Saya adlh pemegang Kartu kredit Mega Carrefour 4890 8700 5064 2082 atas nama Heny.

Pada tahun lalu, tepatnya 10 Feb 2014, kartu kredit saya dicuri dan digunakan oleh pihak yg tak bertanggungjawab. Sebanyak 15 transaksi dlm 1 hari dgn jeda waktu transaksi yg relatif singkat dan dilakukan hanya pd satu nama merchant yaitu Carrefour dgn total nilai transaksi sebesar Rp. 11.302.025, -

Saya baru menyadari kehilangan kartu kredit tsb pd saat saya hendak melakukan transaksi di tanggal 11 Feb 2014 pagi, sesegera mungkin saya menelepon Call Center Bank Mega untk pemblokiran kartu dan betapa kaget-nya saya ternyata kartu kredit saya telah digunakan sebanyak 15 transaksi.

Pada saat itu juga, via Call Center saya melakukan proses sanggah transaksi & investivigasi serta mengutarakan kekecewaan saya terhadap sistem proteksi/keamanan penggunaan kartu kredit Bank Mega, dimana sama sekali tak memberikan notifikasi terhadap transaksi yg mencurigakan tsb kepada customer (15 transaksi di hari yg sama, pd jeda waktu yg relatif singkat dan merchant yg sama). Saya jg mengatakan bahwa saya yakin tandatangan yg berada di struk transaksi bukanlah tandatangan saya.

Kekecewaan yg sama, saya utarakan pula kepada Pihak Carrefour melalui surat resmi via pos dan melalui website Carefour (feature: saran & pertanyaan). Saya mengutarakan kekecewaan terhadap petugas kasir yg tak melakukan verifikasi tandatangan terutama pd transaksi dgn nilai diatas jutaan dan menanyakan pertanggungjawaban pihak Carrefour atas kelalaian tersebut. Tapi hingga laporan ni saya tulis, pihak Carrefour tak pernah memberikan jawaban / response dari surat saya tersebut.

Setelah +/- 4 bulan, Bank Mega menyampaikan surat resmi hasil sanggah dan investivigasi, pd surat tersebut tertulis bahwa 15 transaksi tersebut tetap menjadi tanggungjawab saya walaupun bukti struk transaksi terlampir pd surat itu yg menunjukkan tandatangan yg berbeda (Surat Bank Mega tertanggal 19 Mei 2014 dgn No.Surat : 1826/COCS-CCS/14).

Merujuk pd peraturan Bank Indonesia mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dgn menggunakan kartu; dgn No. 14/17/DASP tertanggal 07 Juni 2012, pd halaman ke-24 butir 6.b.2 s/d 6.b.4, mengenai peningkatan keamanan transaksi kartu kredit, pd butir-butir tersebut tercantum hal-hal yg tak saya terima dari pihak Bank Mega yaitu 'transaction alert' dimana sistem keamanan ni wajib di-implementasikan oleh Penerbit kartu paling lambat 1 Januari 2013.

Merujuk pd peraturan tersebut saya mengajukan surat pengaduan dan keberatan saya kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)mengenai Arogansi Carrefour dan hasil keputusan Bank Mega dgn tembusan surat kepada OJK & Bank Indonesia.

Surat pengaduan saya tersebut mendapatkan perhatian dari pihak OJK & Bank Indonesia, kemudian Bank Indonesia membantu mengupayakan mediasi dgn pihak Bank Mega melalui pertemuan pd tanggal 24 Oktober 2014 di kantor Bank Indonesia (Thamrin-Jakarta). Pada pertemuan tersebut Pihak Bank Mega diwakili oleh 3 orang dimana salah satunya adlh Bapak Irvan Rachman, yg lebih banyak berbicara mewakili Bank Mega.

Pada pertemuan tersebut Bank Mega mengakui adanya kelemahan parameter sistem keamanan dari pihak mereka, dan menawarkan keringanan berupa 'write off' transaksi yg bernilai diatas Rp.1 juta. Dimana menurut mereka seharusnya ada notifikasi berupa SMS. Penawaran keringanan tersebut dinyatakan dlm surat resmi kepada saya tertanggal 29 Okt 2014 (No. Surat: 4007/COCS-CCS/14).

Saya menjawab penawaran tersebut melalui surat resmi tertanggal 05 Nov 2014 dimana saya menyampaikan bahwa saya merasa tak adil bila dibebani sisa transaksi yg ada dikarenakan adanya kelemahan parameter sistem keamanan dari sisi Bank Mega.

Kemudian pihak Bank Mega menjawab surat saya tersebut melalui surat tertanggal 17 Nov 2014 (No. Surat: 4292/COCS-CCS/14), yg menuliskan bahwa permohonan saya; untk menanggung 3 transaksi pertama, tak dpt dapat dipenuhi dan Saya diminta menghubungi bagian Collector (Bpk. Stevy Frenky di 021-29850411) untk penyelesaian tagihan tersebut.

Beberapa hari setelah saya terima surat tsb diatas, saya menghubungi Bapak Stevy Frenky, tapi dikarenakan beliau tak ada ditempat, maka saya dibantu oleh salah satu team beliau.

Dalam pembicaraan tsb, bagian collector sama sekali tak mendapatkan informasi mengenai ‘write off’ yg telah Bank Mega tawarkan ke saya pd saat pertemuan dan jg pd surat resmi Bank Mega tertanggal 29 Okt 2014 (No Surat : 4007/COCS-CCS/14). Mereka mengatakan akan cross check ke Bapak Irvan Rachman untk hal tersebut. Saya jg mengajukan permohonan agar kiranya tagihan saya dicetak ulang (agar jelas sudah di write off / belum) dan bila saya harus dibebani sisa transaksi tersebut agar kiranya dpt diberikan fasilitas cicilan.

Tapi sepertinya hal tsb tak ada kelanjutan, tiap bulan saya di-telepon oleh bagian collector yg berbeda dan selalu harus menjelaskan hal yg sama, serta bagian collector selalu bersikeras bahwa tagihan saya telah mencapai Rp. 13 juta-an (termasuk bunga dan denda) dan tak ada catatan mengenai ‘write off’ seperti surat yg saya terima dari Bank Mega tertanggal 29 Okt 2014 tsb.

Adapun Debt Collector yg menelepon saya sebagai berikut:

November 2014 = Saya lupa catat nama orang yg saya telepon, berbicara mewakili Bapak Stevy Frenky.

Desember 2014 = Bpk. Jupri Caro

08 Januari 2015 = Bpk. Barenko

09 Januari 2015 = Bpk. Andre

Dari laporan saya tersebut diatas, jelas terlihat sikap kerja yg tak profesional dari sebuah perusahaan terbuka (.tbk) dari sebuah bank ternama, Bank Mega. Serta dpt dilihat pula sikap arogansi dari Pihak Carrefour yg tak memberikan response terhadap keluhan pelanggan serta bentuk tanggungjawab atas kelalaian petugas nya .

Hingga laporan ni saya tulis, belum ada kejelasan mengenai status 15 transaksi yg ada pd tagihan kartu kredit saya, dgn pernyataan dari pihak Collector yg tak memiliki data dari hasil pertemuan di Bank Indonesia. Demikian pula Carrefour, belum ada pihak Carrefour yg menghubungi saya ataupun menanggapi surat dari pihak YLKI.

Demikian yg bisa saya sampaikan.Semoga laporan ni bermanfaat buat teman-teman pengguna jasa kartu kredit.Terima kasih.
Pengguna Kartu Kredit Mega Carrefour
Pengguna Kartu Kredit Mega Carrefour
Pengguna Kartu Kredit Mega Carrefour
***
Diharapkan kita harus lebih waspada ya...



Sumber : kompasiana.com

other source : http://tribunnews.com, http://dailymotion.com, http://9trendingtopic.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

All content at MY BLOG was found freely distributed on the internet and is presented for informational purposes only.
Images / photos / videos found in this site reserved by its respective owners.
We does not upload or host any files.
Home | DMCA | Contact